Belakangan ini, pinjaman online menjadi primadona baru di kalangan masyarakat. Layaknya angin segar bagi mereka yang butuh dana tunai dalam waktu singkat, platform pinjaman online kian menjamur.
Sebetulnya, tidak salah memanfaatkan pinjaman online dengan catatan uang yang diperoleh digunakan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan bukan keinginan semata. Dibanding dengan pinjam di bank, pinjaman online (fintech) jelas lebih unggul. Meski lebih mudah dan cepat, ada konsekuensi yang harus Anda pahami.
Saat setuju melakukan kesepakatan transaksi digital, secara tidak langsung Anda memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk mengakses data diri, seperti alamat e-mail, KTP, kontak yang ada di ponsel bahan akun media sosial Anda.
Oleh sebab itu, sangat disarankan untuk memilih fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Biasanya, pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK bunganya tidak lebih dari 30%. Aplikasi fintech tersebut juga dilengkapi dengan fitur keamanan seperti verifikasi, blokir akun dan sebagainya untuk memberikan rasa aman pada pengguna.
Sebelum mengunduh, baca kembali syarat dan ketentuan yang tertera. Jangan mudah tergiur dengan bonus yang ditawarkan atau limit yang besar. Perhatikan juga permintaan akses pinjaman online. Jika ada permintaan akses di luar kewajaran lebih baik tidak diunduh.