ID | EN

Perhatikan Hal ini Sebelum Klaim Asuransi Banjir

Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum klaim asuransi banjir, agar tidak ditolak.

Tahun 2020 diawali dengan musibah banjir yang melanda wilayah Jabodetabek, dengan kerugian yang tentunya tak sedikit. Bagi para nasabah asuransi, klaim asuransi banjir menjadi pilihan. Tapi kadang, ada pihak asuransi yang menolak klaim nasabahnya karena alasan tertentu.  Nah, agar Anda tidak mengalami hal tersebut, ada baiknya Anda memperhatikan hal-hal berikut ini dikutip dari kompas.com.

1. Masa Berlaku
Masa berlaku polis asuransi merupakan salah satu hal yang harus Anda perhatikan jika ingin mengklaim asuransi. Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai ada baiknya nasabah asuransi mengetahui masa berlaku polis agar asuransi bisa diperbarui dan mendapatkan manfaatnya saat membutuhkan.

Ini karena pihak asuransi akan menolak jika klaim dilakukan saat masa berlaku asuransi Anda sudah habis. "Yang harus diwaspadai adalah asuransi menolak klaim dengan dalih, banjir itu terjadi di awal tahun 2020, sedangkan hujannya dimulai 31 Desember 2019. Maka bagi polis-polis yang berakhir 31 Desember tidak terjamin, karena banjirnya terjadi di awal tahun 2020," jelas Irvan dikutip dari Kompas.com Senin (6/1/2020).

2. Pahami Ketentuan Pengajuan Klaim
Irvan juga menilai ada beberapa kecerobohan nasabah yang membuat klaim asuransi mereka ditolak. "Yang harus diwaspadai dalam keadaan seperti ini, ketika orang ingin mendapatkan santunan banjir adalah argumen dari asuransi untuk menolak klaim. Misalnya mobil yang terendam kemudian dijalankan untuk diselamatkan. Itu bisa merusak mobil dan bisa menjadi dalih asuransi untuk menolak klaim," jelasnya.

Secara terpisah, CEO PT Asuransi Adira Dinamika Tbk atau Adira Insurance Julian Noor menjelaskan, pemegang polis dapat melakukan pengalihan risiko banjir ke pihak yang bersedia menanggung. Dalam hal ini adalah perusahaan asuransi, dengan cara membeli jaminan perluasan banjir.

Produk ini dapat menjamin aset-aset pemegang polis jika terkena banjir. Namun demikian, Julian menambahkan, klaim akan berlaku bagi pemegang polis yang sudah memperluas jaminan risiko banjir. "Tidak semua polis asuransi kendaraan dan properti diperluas dengan cover risiko banjir, sehingga hanya kendaraan dan properti yang diperluas risiko banjir yang dapat pergantian asuransi," ungkap Julian dikutip dari Kompas.com.

Julian menyarankanm agar klaim banjir dapat diterima, pemegang polis harus memastikan dengan membeli perluasan jaminan yang disebabkan banjir. “Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi,” imbuhnya.

Top Photo Credit: Instagram @pulangpergipagi

Scroll To Top