ID | EN

Panduan Protokol Kesehatan New Normal di Tempat Kerja

Memasuki fase new normal, berikut panduan protokol kesehatan di tempat kerja.
Sumber foto: Pixabay

Beberapa hari belakangan, Anda pasti sudah mendengar istilah new normal yang mengacu pada tatanan hidup baru masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Meski masih belum bisa dipastikan kapan pandemi ini berakhir, Indonesia nampaknya ikut bersiap menerapkan fase baru ini. Protokol di berbagai sektor termasuk tempat kerja telah disiapkan guna menekan angka penyebaran COVID-19. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, syarat tempat kerja boleh menjalankan bisnisnya kembali adalah sebagai berikut:


1. Pihak manajemen senantiasa memantau dan mamperbaharui perkembangan informasi mengenai COVID-19 di wilayahnya secara berkala.
2. Pembentukan Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan.
3. Pimpinan memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
4. Di pintu masuk tempat kerja dilakukan pengukuran suhu menggunakan thermogun dan sebelum masuk menerapkan Self Assessment Risiko COVID-19 untuk memastikan tidak ada pekerja dalam kondisi terjangkit COVID-19.
5. Meniadakan lembur yang dapat mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat sehingga terjadi penurunan sistem kekebalan (imunitas) tubuh.
6. Meniadakan sistem kerja shift, jika terpaksa pilih pekerja yang berusia kurang dari 50 tahun.
7. Pihak manajemen wajib memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan (setiap 4 jam sekali) terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya. Di samping itu, juga wajib menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan seperti pintu masuk, ruang rapat, pintu lift dan lain sebagainya.
8. Pekerja wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
9. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja, baik meja kerja, pengaturan kursi di kantin, dan lain sebagainya.
10. Pekerja wajib menghindari penggunaan alat pribadi secara bersamaan termasuk alat salat, alat makan, minum dan lain sebagainya.
11. Menerapkan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan bagian atas dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang segera tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.



Scroll To Top