ID | EN

Mudahnya Berwakaf Lewat Allianz Syariah

Allianz Syariah menghadirkan ffitur wakaf pada produk asuransi unit link syariah AlliSya Protection Plus.

Unit Usaha Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Syariah) terus berinovasi dengan menghadirkan fitur-fitur terbaru pada produk yang ditawarkan. Salah satunya yang adalah fitur wakaf pada produk asuransi unit link syariah AlliSya Protection Plus.

Dengan berpartisipasi pada produk AlliSya Protection Plus, fitur wakaf ini memudahkan nasabah tidak hanya dalam mendapatkan manfaat asuransi, tetapi juga bisa berwakaf yang nantinya akan disalurkan ke program-program sosial untuk kesejahteraan masyarakat.

Wakaf sendiri merupakan amalan berupa penyerahan sebagian harta benda milik seseorang untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sebagai bagian dari ibadah atau kesejahteraan umum. Berwakaf sangat dianjurkan karena pahalanya akan terus mengalir ke wakif (orang yang berwakaf) selama harta yang diwakafkan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sesuai prinsip syariah.

Melalui polis asuransi syariah, berwakaf bisa dilakukan lebih praktis. Tidak harus menunggu harta terkumpul, karena dilakukan bersamaan dengan pembayaran kontribusi. Pada produk unitlink AlliSya Protection Plus, dana wakaf bisa dialokasikan dari manfaat asuransi berupa santunan asuransi maksimal 45% atau dari dana investasi yang besarnya maksimal 30%, atau bahkan dari keduanya.

Proses untuk fitur wakaf pada produk AlliSya Protection Plus sama dengan proses administrasi yang biasa dilakukan tanpa fitur wakaf. Yang membedakan hanya, peserta asuransi dan salah satu penerima wakaf perlu mengisi dan menandatangani wa’ad atau janji wakaf.

Untuk memastikan dana wakaf dikelola dengan benar, Allianz Life Syariah bekerja sama dengan empat nazhir (pengelola wakaf) yang tercatat di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Keempat nazhir tersebut antara lain Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (I-wakaf), Rumah Wakaf Indonesia, dan Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar.

Pada saat jatuh tempo, atau ketika klaim dibayarkan, lembaga pengelola wakaf tersebut akan mengelola dan mengembangkan dana wakaf yang diterima sesuai dengan peruntukannya.

Tugas dan wewenang lembaga ini meliputi administrasi harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dengan amanah, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugasnya dalam mengelola dan mengembangkan dana wakaf kepada BWI.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai wakaf melalui Allianz Syariah, Anda bisa mengakses laman www.allianz.co.id.

Top Picture Source: Instagram @allianzindonesia

Scroll To Top