ID | EN

Begini Caranya Registrasi Kartu SIM Prabayar

Begini Caranya Registrasi Kartu SIM Prabayar

Mulai tanggal 31 Oktober 2017, pengguna kartu SIM prabayar, baik yang baru (perdana) ataupun lama, diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.

Pelanggan kartu SIM prabayar lama juga disarankan melakukan registrasi secara mandiri agar data nomor NIK dan KK tetap aman.

Caranya pun cukup mudah, cukup siapkan data berupa nomor NIK yang tertera di e-KTP dan nomor KK. Selain di e-KTP, nomor NIK juga bisa ditemukan di lembar KK, di kolom di sebelah nama anggota keluarga.

Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan melalui SMS tanpa memotong pulsa alias gratis. Sudah siap melakukan registrasi kartu SIM prabayar? Ini dia caranya.

1. Pelanggan Baru (Pengguna Kartu Perdana)
Ini berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.

Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dan lain sebagainya) untuk mengaktifkan kartu.

Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka fitur SMS dan tulis pesan ke nomor dengan format berikut:

1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, dan Kartu AS):

REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, dan Axis) :

DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:

16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Lalu kirimkan ke nomor 4444

2. Pelanggan dengan Kartu Lama
Ini berlaku untuk pelanggan yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017. SMS registrasi ulang dengan format sebagai berikut.

1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, dan Kartu AS):

ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, dan Axis) :

ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:

ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK# 

Kirim ke 4444

Usai mengirimkan SMS registrasi, nantinya Anda akan mendapatkan SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apakah registrasi Anda berhasil atau tidak (misalnya karena format, nomor NIK atau KK salah).

Pelanggan mesti menggunakan nomor NIK dan KK asli, karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang Anda kirimkan dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Scroll To Top