ID | EN

Begini Cara Membuat E-Paspor Online

Langkah-langkah membuat e-paspor secara online.

Untuk dapat pergi ke luar negeri, masyarakat Indonesia harus memiliki paspor. Di Indonesia sendiri ada dua jenis paspor, paspor biasa dan elektonik (e-paspor). Ada beberapa kelebihan yang dimiliki paspor elektronik, di antaranya data biometrik seperti data sidik jari dan bentuk wajah yang bisa dikenali dengan cara pemindaian. Pemiliknya pun juga mendapatkan beberapa keuntungan, salah satunya liburan bebas visa ke beberapa negara di Asia, seperti Jepang.

Jika Anda tertarik membuat E-Paspor, kini Anda tak perlu lagi mengantri berjam-jam di imigrasi, pasalnya Anda dapat membuatnya secara online. Simak langkah-langkahnya di bawah ini ya!

1. Siapkan Dokumen
Untuk memvalidasi data, keimigrasian memerlukan beberapa dokumen negara, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran. Jika Anda merupakan pengguna paspor lama, Anda bisa langsung membawa paspor Anda untuk diganti dengan paspor elektonik, tanpa harus menunggu habisnya masa berlaku paspor lama.

2. Daftar Secara Online
Anda bisa mengunduh aplikasi Paspor Online di ponsel pintar Anda atau mengunjungi situs web antrian.imigrasi.go.id untuk melakukan pendaftaran secara online. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tanggal Lahir, Nama Lengkap, Username, Password, Email, Nomor Handphone, Jenis Kelamin, dan Alamat, lalu klik daftar. Setelah itu, Anda akan menerima email konfirmasi akun dari Direktorat Jenderal Imigrasi (pendaftaran.paspor@imigrasi.go.id), klik link yang tertera di email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.

3. Isi Data
Masuk ke akun Anda dan pilih "Epaspor48h", lalu halaman akan menujukan tanggal registrasi, waktu dan jumlah pemohon (Maximal 5 dan harus anggota keluarga inti). Kemudian, Anda diharuskan untuk memasukan nama pemohon dan NIK.

4. Lakukan Pembayaran
Setelah mengisi data yang diperlukan, imgirasi.go.id akan mengirim email sesuai dengan email yang terverifikasi di akun. Email tersebut berisi nomor unik yang bisa Anda gunakan untuk pembayaran. Untuk layanan e-paspor biayanya dipatok sebesar Rp 655.000 yang terdiri dari biaya paspor Rp 600.000 dan jasa TI Biometrik Rp 55.000. Setelah itu, Anda akan diberi bukti pembayaran berisi nomor jurnal bank.

5. Validasi Bukti Pembayaran
Buka email yang sebelumnya dikirim oleh imigrasi lalu pilih “Lanjut”. Halaman akan beralih ke konfirmasi pembayaran bank. Isi dengan nomor unik yang diberi bank dan Anda akan mendapatkan email konfirmasi tanggal kedatangan dan formulir perjalanan. Isi formulir tersebut dengan tinta hitam.

6. Datang ke Imigrasi
Datanglah sesuai dengan tanggal, waktu dan tempat yang sudah Anda pilih dengan membawa formulir dan bukti pembayaran. Jangan lupa bawa dokumen yang telah disebutkan di poin nomor satu.

7. Kelengkapan Dokumen
Setelah Anda dipanggil, petugas akan mengarahkan Anda ke salah satu konter dan memiksa kelengkapan dokumenmu. Jika dokumen Anda sudah lengkap, tahapa berikutnya adalah pengambilan sidik jari dan foto oleh petugas. Setelah proses selesai, Anda akan diberi tanggal pengambilan paspor.

 

Top Photo Source: Instagram @ditjen_imigrasi

Scroll To Top