Sumber foto: Alinear.doc
Sejak COVID-19 dinyatakan sebagai pandemi global, pasar tradisional masuk ke dalam kategori tempat yang paling rentan terhadap penularan COVID-19. Dikatakan demikian, karena di pasar terjadi interaksi langsung antara pedagang dan pembeli, penggunaan uang tunai yang berisiko sebagai media penyebaran virus, dan kebersihan yang kurang terjaga.
Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 12 Tahun 2020 yang mengatur adaptasi kebiasaan baru di pasar tradisional, sebagai berikut:
- Pastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat saat hendak berbelanja.
- Tidak membawa anak di bawah 5 tahun, lansia di atas 50 tahun, dan ibu hamil berbelanja.
- Mempersiapkan daftar belanja dari rumah agar tidak menghabiskan banyak waktu di pasar.
- Membawa kantong/tas belanja ramah lingkungan karena per 1 Juli kantong plastik sekali pakai dilarang di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 142 Tahun 2019.
- Masyarakat yang mengunjungi pasar diimbau untuk selalu mengenakan masker dan/atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas.
- Tidak menyentuh area wajah, terutama mata, hidung, dan mulut seperti menaik-turunkan masker selama beraktivitas.
- Jaga jarak aman minimum satu meter dengan pengunjung lain.
- Memisahkan pangan mentah dan matang.
- Menggunakan hand sanitizer sesering mungkin setelah menyentuh pangan, uang, dan benda atau permukaan lain.
- Segera mencuci tangan dengan sabun selama 20 detik setelah berbelanja.
Tags