Beberapa hari lalu, publik dibuat heboh oleh kasus pelecehan yang menimpa nasabah fintech (financial technology) ilegal di Solo, Jawa Tengah. Hanya karena telat dua hari membayar pinjaman, poster foto nasabah tersebut disebar oleh fintech ilegal ke grup-grup WhatsApp dengan keterangan "Siap Digilir" untuk membayar utang.
Belajar dari kasus tersebut, ada baiknya Anda waspada jika ingin meminjam dana melalui fintech. Meski begitu, bukan berarti meminjam uang secara online adalah ide yang buruk atau tidak diperbolehkan. Meminjam uang melalui fintech boleh saja asal Anda teliti akan beberapa hal. Berikut tips meminjam uang melalui fintech seperti yang dianjurkan oleh Satgas Waspada Investasi.
1. Fintech Harus Terdaftar di OJK
Caranya mudah, Anda dapat melihat daftar fintech yang terdaftar di regulator yang tertera di situs web https://ojk.go.id/id. Bila nama fintech tidak terdaftar di OJK, jangan sampai Anda meminjam uang dari fintech tersebut. Sebab, fintech yang tidak terdaftar di OJK adalah fintech ilegal.
2. Pinjam Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan Bayar
Lihat kembali penghasilan Anda, apakah cukup untuk mencicil pinjaman atau tidak. Jangan sampai terjadi “gali lubang tutup lubang”, mengajukan pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama.
3. Pahami Kewajiban, Risiko, Denda, Fee, dan Bunga
Sebelum memutuskan untuk meminjam, cermati dulu apa saja kewajiban Anda, risiko yang akan Anda tanggung, denda, fee, dan bunga yang harus dibayar. Jangan sampai terjadi penyesalan setelah Anda menerima uang.