Sumber foto: Dufan Ancol (@infodufan)
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. 131 Tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata pada Masa Transisi yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, berikut hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berwisata.
- Pengunjung yang sehat (selain anak di bawah usia 5 tahun, lansia di atas 50 tahun, dan ibu hamil) sudah diperbolehkan untuk berkunjung ke tempat rekreasi baik dalam ruang maupun luar ruang.
- Mengenakan masker yang dianjurkan.
- Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk dengan pengunjung lain minimal satu meter (pembelian tiket non-daring).
- Membeli tiket secara cashless (pembelian tiket non-daring).
- Menjaga jarak aman dengan pengunjung lain minimal satu meter saat berada di area wisata.
- Menghindari penggunaan lift.
- Mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sesering mungkin.
- Membawa perlengkapan makan dan/atau ibadah dari rumah.
- Menerapkan etika batuk dan bersin.
- Menerapkan etika aman dan bersih menggunakan toilet umum; hindari menyentuh permukaan dan benda apapun di toilet, gunakan tisu untuk menekan jet washer dan flush atau menyalakan dan mematikan keran air, dan cuci tangan dengan sabun selama 20 detik setelah menggunakan toilet.
Sumber foto: Dufan Ancol (@infodufan)
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat berwisata di masa transisi:
- Membawa anak di bawah usia 5 tahun, lansia di atas 50 tahun, dan ibu hamil mengunjungi tempat wisata dalam maupun luar ruang.
- Mencopot masker saat berada di area wisata.
- Tidak menerapkan aturan jaga jarak aman saat membeli tiket non-daring maupun saat berada di dalam area wisata.
- Berdesakan di dalam lift.
- Tidak mencuci tangan selama berada di area wisata.
- Tidak membawa perlengkapan makan dan/atau ibadah dari rumah.
- Tidak menerapkan etika batuk dan bersin.
- Tidak menerapkan etika aman dan bersih menggunakan toilet umum: menyentuh permukaan dan benda apapun di toilet, tidak menggunakan tisu untuk menekan jet washer dan flush atau menyalakan dan mematikan keran air, dan tidak mencuci tangan dengan sabun selama 20 detik setelah menggunakan toilet.
Tags