Anda mungkin sudah tahu bahwa selain lembaga keuangan konvensional, ada juga lembaga keuangan syariat. Ya, kehadiran lembaga keuangan berbasis syariat tentu memberi ‘angin segar’ bagi sebagian masyarakat yang menginginkan lembaga keuangan atau perbankan berlandaskan hukum-hukum Islam.
Karena itu pula lah, lembaga keuangan konvensional pun turut meluncurkan produk syariat-nya untuk masyarakat. Salah satunya adalah kartu kredit syariat. Ya, beberapa bank di Indonesia memang sudah mengeluarkan kartu kredit syariah. Dalam dunia perbankan berbasis syariat, kartu kredit syariah dikenal dengan nama Bithaqah Al-I’timan. Secara fungsi, kartu ini tidak memiliki banyak perbedaan dengan kartu kredit konvensional. Hanya saja untuk penerapannya kartu kredit syariah berlandaskan pada hukum syariat.
Kartu kredit syariah pun telah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, tentang kartu kredit syariah. Lalu apa bedanya dengan kartu kredit konvensional?
1. Penerbit Kartu Kredit Syariah
Yang paling membedakan antara kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional tentu saja pihak penerbitnya. Kartu kredit konvensional diterbitkan oleh bank konvensional, sedangkan kartu kredit syariah diterbitkan oleh bank berbasis syariat. Meski begitu, kini sejumlah bank konvensional juga ikut-ikutan meluncurkan versi syariat-nya. Beberapa kartu kredit syariat di Indonesia yang cukup terkenal antara lain iB Hasanah Card milik BNI Syariah dan CIMB Niaga Syariah Gold Card.
2. Menggunakan Sistem Akad
Dalam hukum ekonomi syariat, tidak ada sistem bunga. Pada bank konvensional, denda dan bunga akan dibebankan pada nasabah saat sudah waktunya membayar tagihan kartu kredit. Sedangkan untuk kartu kredit syariah, tidak menggunakan sistem bunga. Sebagai gantinya, ketentuan pinjaman diatur menggunakan sistem akad. Akad sendiri merupakan kesepakatan, perjanjian, atau ikatan antara nasabah dengan pihak bank di mana terdapat sighat (Ijab Qabul) yang sesuai dengan syariat yang berlaku dan berpengaruh pada objek yang akan diikat.
3. Penetapan Denda
Pada kartu kredit syariah, juga berlaku sistem denda. Namun, besarannya sudah ditentukan di awal saat mengajukan pembuatan kartu kredit. Denda yang juga disebut tawidh ini tidak menghitung denda berdasarkan keterlambatan maupun besarnya tagihan. Semuanya sudah ditetapkan berdasarkan jenis kartu dan tanggal jatuh tempo, termasuk jumlahnya sudah diinformasikan sejak awal.
4. Promo Tidak Banyak
Tidak seperti kartu kredit konvensional yang sering memberikan promo, kartu kredit syariah karena berlandaskan hokum syariat, maka tidak banyak promo yang ditawarkan untuk penggunanya. Hal ini dikarenakan tujuan dari penggunaan kartu kredit syariah sendiri lebih dikhususkan untuk transaksi yang sifatnya produktif dan benar-benar bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hidup.
5. Penghitungan Angsuran
Pada kartu kredit konvensional, komponen penghitungan angsuran terdiri dari utang dan bunga. Berhubung kartu kredit syariah tidak mengenal sistem bunga, maka diganti dengan monthly fee, yaitu biaya bulanan yang telah disesuaikan dengan limit kartu kredit syariah pengguna.
Penghitungannya sendiri terbilang menguntungkan karena bergantung pada sisa hutang Anda di bulan tersebut. Berbeda dengan sistem bunga pada kartu kredit konvensional di mana beban bunga didasari pada jenis transaksi yang Anda lakukan di bulan sebelumnya. Dengan begitu, jumlah angsuran tiap bulan akan lebih kecil jika dibanding dengan kartu kredit konvensional.