Mengingat penyebaran COVID-19 yang hingga saat ini belum terkendali, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait panduan tata cara takbir dan salat Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19.
Sesuai dengan bunyi fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, yakni “Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.” Maka jika ingin melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah di rumah, minimal harus ada empat orang, yang terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum. Berikut tata cara salat Idul Fitri di rumah:
1. Disunahkan memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih sebelum salat dimulai.
2. Salat dimulai setelah menyeru “As-shalatu jami’ah”, tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat salat id: “Ushalli sunnata li’idil fithri rak’ataini ma’muman/imaman lillahi ta’ala” (Aku berniat salat sunah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala).
4. Membaca takbiratul ihram (Allahu akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca takbir sebanyak tujuh kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara takbir membaca “Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar.”
6. Membaca surat Al-Fatihah dan diteruskan dengan surat pendek.
7. Rukuk, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, lalu sujud kembali.
8. Di rakaat kedua, sebelum membaca Al-Fatihah, ucapkan takbir sebanyak lima kali, dan di antara setiap takbir membaca “Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar.”
9. Membaca surat Al-Fatihah dan diteruskan dengan surat pendek.
10. Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud dan seterusnya, sujud kembali, lalu diakhiri dengan salam.
11. Jika mampu, imam disunahkan untuk memberikan khotbah. Namun, jika imam tidak mampu, maka salat id boleh dilakukan tanpa khotbah.
Top photo source: https://pixabay.com/id/illustrations/masjid-islam-muslim-agama-ramadan-4297544/