Belakangan ini muncul komentar di kalangan masyarakat yang meminta pemerintah segera melakukan lockdown untuk mengurangi penyebaran virus Corona. Sebagai informasi, lockdown merupakan larangan terhadap warga untuk masuk ke suatu tempat karena kondisi darurat. Lockdown juga dapat diartikan sebagai upaya sebuah negara menutup perbatasannya ahar tidak ada yang masuk dan/atau keluar dari negaranya. Lantas mengapa pemerintah hingga saat ini belum merencana melakukan lockdown?
Menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, lockdown dapat berimbas pada aktivitas ekonomi, menjadi sulit sehingga secara ekonomi-pun berbahaya.
Ia menambahkan, banyak masyarakat yang mengandalkan pendapatan harian sebagai sumber nafkah. Jika pemerintah memilih memberlakukan lockdown, hal tersebut dapat membahayakan perekonomian masyarakat.
Dengan kata lain, tidak diberlakukannya sistem lockdown menjadi bentuk kepedulian pemerintah agar aktivitas ekonomi khususnya masyarakat yang mengandalkan pendapatan harian tetap berjalan.
Alih-alih memberlakukan lockdown, pemerintah lebih memilih untuk melakukan rapid test yang kini tengah dilakukan. Menggunakan 150.000 kit test COVID-19, rapid test akan dilakukan pada mereka yang diketahui berhubungan dengan kasus positif COVID-19. Mereka kemudian masuk ke dalam kelompok berisiko.
Sebagai contoh, terdapat sebuah kasus positif, maka dengan kit test tersebut akan dilakukan penelusuran terhadap seluruh keluarganya. Jika yang dinyatakan positif COVID-19 bekerja, maka rekan kerja di kantor atau yang paling dekat dan memiliki peluang kontak dengannya akan dites.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melakukan social distancing atau pembatasan interaksi guna mengurangi penyebaran COVID-19. Disusul oleh imbauan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar perusahaan-perusahaan yang menaungi pekerja untuk memberikan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) dalam upayanya mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain.
Hal tersebut juga berlaku dalam hal beribadah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa mengimbau umat Muslim terutama di wilayah yang terdapat kasus infeksi COVID-19 untuk tidak menunaikan ibadah salat berjamaah di masjid sementara waktu.
Senada dengan MUI, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengimbau untuk meniadakan ibadah di gereja dan memindahkannya menjadi ibadah keluarga di rumah masing-masing setidaknya selama dua minggu dalam upaya menghentikan penyebaran COVID-19.
Top photo source: https://pixabay.com/