Lampu hazard atau lampu darurat memiliki fungsi khusus. Seperti yang diatur pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.” Kira-kira seperti itulah fungsi sesungguhnya dari sebuah lampu hazard. Namun, di Indonesia masih banyak pengendara yang salah kaprah dalam penggunaan lampu hazard.
Seperti yang ditulis www.otomotif.kompas.com, Divisi Humas Mabes Polri menerangkan terdapat kebiasaan menyalahgunakan lampu hazard. Di antaranya sebagai berikut:
1. Menggunakan Saat Hujan
Saat hujan banyak pengendara yang menyalakan lampu hazard agar mobil terlihat oleh pengendara lain. Hal ini dapat membingungkan pengendara lain ketika mobil Anda akan belok atau berpindah jalur karena pada saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi. Cukup nyalakan lampu utama mobil daripada menyalakan lampu hazard.
2. Memberi Tanda Lurus di Persimpangan
Hal ini sangatlah tidak perlu dilakukan. Dengan tidak menyalakan lampu sein berarti Anda sudah memberi sinyal bahwa akan bergerak lurus. Jadi menyalakan lampu hazard saat akan menyebrang lurus di persimpangan tidak ada fungsinya.
3. Masuk ke Lorong Gelap
Sama halnya ketika memasuki terowongan atau lorong gelap, menyalakan hazard tidak memiliki fungsi. Nyalakan lampu senja atau lampu utama mobil Anda, otomatis lampu merah pada belakang mobil Anda akan menyala.
4. Dalam Kondisi Berkabut
Pada saat kondisi berkabut, Anda cukup menyalakan fitur lampu kabut (fog lamp) pada mobil Anda. Lampu kabut akan memberikan indikasi pada mobil lain menandakan bahwa mobil Anda sedang berjalan. Sehingga tidak perlu menyalakan lampu hazard pada saat kondisi berkabut.
Dengan mengetahui hal-hal tersebut, diharapkan para pengendara dapat dengan cerdas mengemudi di jalan. Jangan mengikuti kebiasaan orang lain yang lumrah namun ternyata salah. Jadi gunakan lampu hazard hanya pada saat keadaan darurat, berhenti di jalan, atau sebagai tanda bahaya seperti rem mendadak.