Sumber foto: Pixabay
Apakah Anda termasuk salah satu dari banyak orang yang terpaksa harus berpergian menggunakan pesawat terbang di tengah pandemi seperti ini karena kondisi darurat atau pekerjaan?
Melakukan perjalanan di tengah pandemi memang bukan hal yang mudah. Sebab, selain harus mengikuti protokol kesehatan, Anda juga diminta untuk waspada agar tidak terinfeksi COVID-19.
Mengutip situs resmi covid19.co.id, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang berlaku sejak 26 Juni 2020 menyebutkan kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru antara lain:
1. Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:
a. Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya serta tunduk pada syarat yang berlaku.
b. Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum darat, kereta api, laut dan udara harus memenuhi syarat:
1) Menunjukkan identitas diri (tanda pengenal sah).
2) Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
3) Menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza dari rumah sakit atau puskesmas khusus bagi calon penumpang yang di daerahnya tidak tersedia fasilitas tes PCR atau rapid test.
c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi (satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten, dilansir kumparan.com).
d. Mengunduh aplikasi Peduli Lindungi lewat AppStore atau PlayStore dan mengaktifkannya pada perangkat telepon seluler.
a. Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya serta tunduk pada syarat yang berlaku.
b. Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum darat, kereta api, laut dan udara harus memenuhi syarat:
1) Menunjukkan identitas diri (tanda pengenal sah).
2) Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
3) Menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza dari rumah sakit atau puskesmas khusus bagi calon penumpang yang di daerahnya tidak tersedia fasilitas tes PCR atau rapid test.
c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi (satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten, dilansir kumparan.com).
d. Mengunduh aplikasi Peduli Lindungi lewat AppStore atau PlayStore dan mengaktifkannya pada perangkat telepon seluler.
3. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri:
a. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni melakukan PCR Test pada saat ketobaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan;
b. Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR.
c. Merujuk pada poin b, setiap individu bisa melakukan rapid test dan menujukkan surat keterangan bebas gejaja influenza yang dikeluarkan oleh rumah sakit/otoritas kesehatan.
d. Merujuk kembali pada poin b, terdapat pengecualian untuk perjalanan orang komuter melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh rumah sakit/otoritas kesehatan.
e. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap individu wajib menjalani karantina di tempat akomodasi (karantina khusus) yang telah disediakan oleh pemerintah; atau
f. Memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.
g. Mengunduh aplikasi Peduli Lindungi lewat AppStore atau PlayStore dan mengaktifkannya pada perangkat telepon seluler.
a. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni melakukan PCR Test pada saat ketobaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan;
b. Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR.
c. Merujuk pada poin b, setiap individu bisa melakukan rapid test dan menujukkan surat keterangan bebas gejaja influenza yang dikeluarkan oleh rumah sakit/otoritas kesehatan.
d. Merujuk kembali pada poin b, terdapat pengecualian untuk perjalanan orang komuter melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh rumah sakit/otoritas kesehatan.
e. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap individu wajib menjalani karantina di tempat akomodasi (karantina khusus) yang telah disediakan oleh pemerintah; atau
f. Memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.
g. Mengunduh aplikasi Peduli Lindungi lewat AppStore atau PlayStore dan mengaktifkannya pada perangkat telepon seluler.
Tags