Bagi Anda yang sudah mengidam-idamkan untuk bekerja di sebuah perusahaan, jangan terlalu terburu-buru untuk menyetujui kontrak kerja yang ditawarkan. Agar tidak menyesal di kemudian hari, perhatikan hal-hal berikut sebelum Anda menandatangani kontrak kerja.
1. Detil Pekerjaan yang Akan Dilakukan
Cek kembali apakah pekerjaan yang nantinya akan Anda lakukan sesuai dengan apa yang dideskripsikan pada lowongan pekerjaan. Pastikan pekerjaan tersebut berada pada ekspektasi dan kemampuan Anda. Apabila Anda merasa memiliki kualifikasi yang lebih dari pekerjaan tersebut, bisa menjadi ‘senjata’ pada saat diskusi soal kenaikan gaji. Bila sudah yakin, barulah boleh untuk menandatangani kontrak tersebut.
2. Keuntungan Bekerja
Masing-masing perusahaan pastinya menawarkan beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh para karyawannya. Baca baik-baik apa saja keuntungan yang bisa Anda dapatkan dan apa manfaatnya bagi diri Anda. Apabila menemukan keuntungan yang kurang jelas secara tertulis, jangan ragu untuk bertanya pada pihak perusahaan mengenai hal-hal yang kurang jelas.
3. Keseimbangan Waktu Kerja
Tak selamanya Anda harus mendedikasikan waktu yang dimiliki untuk perusahaan. Jangan lupakan bahwa Anda memiliki kehidupan lain selain pekerjaan seperti keluarga, kehidupan sosial, maupun pekerjaan sampingan lainnya. Pastikan bahwa Anda dapat membagi waktu dengan seimbang dan tidak ada yang bentrok.
4. Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja bisa terjadi dari dua sisi, yakni sisi karyawan dan sisi perusahaan (pemecatan). Cermati apakah ada penalti atau sanksi jika pemutusan kerja dilakukan oleh karyawan dan apakah sanksi tersebut merugikan sang karyawan atau tidak. Dan pelajari hal-hal apa saja yang berisiko memicu pemecatan agar Anda dapat menghindarinya.
5. Hubungan Setelah Keluar dari Pekerjaan
Ada perusahaan yang membatasi bekas karyawannya untuk bekerja di perusahaan dengan bidang yang sama atau perusahaan saingan dengan mencantumkan klausa non-kompetisi selama periode tertentu. Anda harus memerhatikan hal ini apakah nantinya akan merugikan Anda jika harus menganggur dalam periode tertentu karena kesepakatan ini.