Memiliki rencana untuk menikah dengan sang pujaan hati tahun 2020? Sudah tahu jika Menteri Koordinator Bidang Pembangan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengusulkan agar setiap pasangan yang akan menikah tahun 2020 memiliki sertifikat pernikahan?
Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengusulkan agar calon mempelai mengikuti pembekalan pranikah yang diselenggarakan oleh negara melalui masing-masing lembaga keagamaan.
Di Islam misalnya, sejumlah KUA ada yang mewajibkan pasangan (calon mempelai) mengikuti pembekalan terlebih dahulu. Begitu pula di Katolik, di mana pasangan harus mengikuti bimbingan sebelum bisa mendaftar ke gereja.
Nantinya, bimbingan atau pembekalan pranikah yang dilakukan oleh pasangan digunakan sebagai pertimbangan apakah pasangan tersebut layak untuk mendapat sertifikasi pernikahan atau tidak. Dalam hal ini, petugas KUA bertindak sebagai penyuluh sekaligus penatar pendidikan pranikah untuk memastikan pasangan sudah cukup menguasai pengetahuan dasar yang harus dimiliki jika ingin berkeluarga.
Muhadjir mengatakan bahwa sertifikasi pernikahan sudah ada sejak lama namun pelaksanaannya belum maksimal. Untuk menyempurnakan prosesnya, pelaksanaan sertifikasi pernikahan akan melibatkan beberapa kementerian yang berkaitan, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan pemberian materi mengenai ekonomi keluarga (rumah tangga), kesehatan (reproduksi), dan pencegahan stunting agar lebih maksimal.
Aturan yang rencananya mulai diberlakukan tahun 2020 tersebut sifatnya wajib untuk semua pasangan yang akan menikah apapun agamanya dan dilakukan selama tiga bulan tanpa dikenakan biaya (gratis). Bagaimana tanggapan Anda?