PT Jasa Marga (Persero) Tbk. adalah sebuah badan milik pemerintah yang bertugas untuk merencanakan, membangun, mengoperasikan, dan memelihara jalan tol serta sarana kelengkapannya agar jalan tol dapat berfungsi sebagai jalan bebas hambatan yang memberikan manfaat lebih tinggi daripada jalan umum bukan tol.
Perusahaan yang dibentuk tanggal 1 Maret 1978 ini merupakan satu-satunya penyelenggara jalan tol di Indonesia yang pengembangannya dibiayai oleh Pemerintah berdasarkan peraturan Pemerintah No. 04 Tahun 1978.
Pada awal berdirinya, Jasa Marga berperan tidak hanya sebagai operator tetapi juga memikul tanggung jawab sebagai badan otoritas jalan tol di Indonesia. Jalan Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) yang merupakan hasil karya pertama Jasa Marga merupakan tonggak sejarah bagi perkembangan industri jalan tol di Tanah Air yang mulai dioperasikan sejak tahun 1978.
Pada akhir dasawarsa tahun 80-an Pemerintah Indonesia mulai mengikutsertakan pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan jalan tol melalui mekanisme Build, Operate and Transfer (BOT).
Pada dasawarsa tahun 1990-an, Jasa Marga lebih berperan sebagai lembaga otoritas yang memfasilitasi investor-investor swasta yang sebagian besar gagal mewujudkan proyeknya, seperti proyek JORR dan Cipularang.
Terbitnya Undang Undang No. 38 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 15 menyebabkan terjadinya perubahan mekanisme bisnis jalan tol yang berimplikasi terhadap keberadaan Jasa Marga.
Kini Jasa Marga menjalankan fungsi sepenuhnya sebagai sebuah perusahaan pengembang dan operator jalan tol yang akan mendapatkan ijin penyelenggaraan tol dari Pemerintah. Pertumbuhan penjualan kendaraan yang tinggi serta kebijakan otoritas pengatur jalan tol yang semakin kondusif membuat posisi Jasa Marga semakin kuat dalam industri jalan tol di Indonesia dari waktu ke waktu.