ID | EN

SIKM Ditiadakan, Pemprov DKI Jakarta Luncurkan CLM

Meski SIKM sudah ditiadakan, CLM bukan pengganti SIKM, ya.
Sumber foto: Jakarta Smart City
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan SIKM atau Surat Izin Keluar-Masuk sebagai syarat bepergian ke maupun dari wilayah Jakarta sejak 14 Juli 2020. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta telah meluncurkan sebuah fitur bernama CLM atau Corona Likelihood Metric untuk mengatur mobilitas masyarakat. Meskipun SIKM sudah ditiadakan, akan tetapi CLM bukan pengganti SIKM.
 
CLM merupakan aplikasi untuk mengecek gejala COVID-19 secara mandiri berdasarkan pertanyaan yang harus dijawab dengan jujur. Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Jakarta Smart City, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Harvard CLM Team, dan Klakklik.id. Menggunakan teknologi berbasis machine learning, CLM dapat menilai kelayakan seseorang untuk mengikuti tes PCR.
 
Di akhir tes, sistem akan memberi skor (berdasarkan jawaban); status kasus tanpa gejala, ODP (orang dalam pemantauan) atau PDP (pasien dalam pengawasan) berdasarkan data kasus COVID-19 di DKI Jakarta. Sistem juga akan memberi jadwal tes PCR di fasilitas kesehatan terdekat jika seseorang mencapai riwayat tertentu, dilansir dari Jakarta Smart City.
 
Untuk mengikuti tes CLM, caranya cukup mudah. Pertama unduh aplikasi JAKI yang tersedia di App Store dan Play Store. Setelah selesai mengunduh, pilih menu JakCLM dan klik ‘Ikuti Tes’. Ikuti petunjuk dalam aplikasi tersebut; isi persetujuan, nama lengkap, dan tanggal tes. Selanjutnya, klik ‘Mulai Tes’.
 
Isi identitas diri; NIK (nomor induk kependudukan), nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel dan alamat e-mail aktif. Pengisian identitas diperlukan untuk memastikan seseorang butuh atau tidak tes medis lanjutan (PCR) yang dicocokan dengan jawaban saat tes.
 
Isi pertanyaan yang diberikan seputar riwayat kesehatan, kontak dengan suspect atau pasien COVID-19, dan riwayat berpergian selama 14 hari terakhir. Jawab pertanyaan dengan jujur untuk membantu pemerintah menyeleksi masyarakat yang benar-benar membutuhkan penanganan medis (tes PCR).  
 
Jika dinilai tidak membutuhkan penanganan medis lanjutan, Anda bisa melakukan perjalanan keluar/masuk wilayah DKI Jakarta. Namun, jika dinilai membutuhkan penanganan medis lanjutan, sistem akan memberikan rekomendasi fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan tes PCR.
 
Scroll To Top