Bagi masyarakat perkotaan, apartemen menjadi pilihan hunian yang lebih efektif. Namun, memilih apartemen bukanlah perkara mudah dan membutuhkan pertimbangan penting. Agar tidak merugikan Anda, perhatikan lima hal berikut ini sebelum membeli apartemen!
1. Cermati Kontrak
Kontrak perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pembeli dan developer atau pengembang.
Biasanya jika apartemen belum jadi, pembeli diharuskan menandatangani surat pemesanan dan PPBJ (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). PPBJ sendiri merupakan tanda perjanjian transaksi yang mengikat antara developer dan pembeli apartemen. Dalam PPJB tersebut biasanya terdapat klausul mengenai bagaimana bila proyek terlambat, apakah akan ada kompensasi dari pengembang untuk keterlambatan.
Pembeli bisa melihat kembali jual spesifikasi unit yang hendak dibeli, mulai dari kesesuaian bahan material, posisi, dan lantai. Bisa juga mempelajari hak dan kewajiban sebagai penghuni apartemen. Hal ini guna menghindari konflik dengan pengembang ataupun penghuni lain.
2. Cari Tahu Reputasi Pengembang
Poin yang satu ini sangatlah penting. Anda diharuskan mencari tahu reputasi developer agar terhindar dari penipuan.
Para pembeli apartemen seharusnya dapat mengetahui sejauh mana perizinan yang sudah dikantongi oleh pengembang. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin-izin legal lainnya juga perlu dicek dan divalidasi ke instansi terkait.
Pastikan tidak mendapatkan pengembang yang bermasalah dengan mempelajari rekam jejaknya melalui berbagai sumber, termasuk dari Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI).
3. Lokasi Strategis
Lokasi menjadi pertimbangan penting selanjutnya sebelum membeli apartemen agar memudahkan aktivitas Anda. Carilah apartemen yang lokasinya berada dekat dengan tempat bekerja atau jalur transportasi, seperti jalan tol.
4. Fasilitas Memadai
Yang membuat apartemen lebih istimewa dari jenis hunian lainnya adalah fasilitas yang ditawarkan, seperti tempat parkir yang luas, taman bermain anak-anak, hingga ketersediaan ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Bahkan untuk apartemen eksklusif ada yang dilengkapi pusat kebugaran, hingga pusat perbelanjaan di dalamnya.
5. Legalitas
Jika kita membeli sebuah rumah, maka kita akan mendapatkan SHM (Surat Hak Milik). SHM adalah surat kepemilikan terkuat, tanpa batas waktu, dan dapat diwariskan turun temurun.
Lain halnya dengan apartemen. Anda akan mendapatkan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang batasan waktunya hanya sampai 20 tahun.
Perhatikan apakah sertifikat tersebut HGB murni/ HGB diatas HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Jika HGB murni berarti tanah tersebut merupakan milik developer, jika batas waktunya sudah habis, maka dapat diperpanjang. Sedangkan HGB di atas HPL berarti tanah tersebut bukan milik developer, melainkan kerjasama developer dengan pihak lain sebagai pemilik tanah. Setelah jangka waktu kerja sama habis, maka hak bangunan dan tanah menjadi hak pemilik tanah.