Setelah peraturan 3 in 1 dihapus, Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan pembatasan lalu lintas ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang melintas di kawasan yang telah ditentukan.
Kawasan tersebut adalah Jl. Jend. Sudirman, Jl. M.H. Thamrin, Jl. Medan Merdeka Barat sampai di depan Istana Negara, dan Jl. Gatot Subroto yang membentang antara kawasan Senayan dan persimpangan menuju kawasan Kuningan.
Uji coba peraturan ini berlaku mulai 27 Juli sampai 26 Agustus 2016 mulai dari jam 07.00 – 10.00 WIB dan 16.30 – 19.00 WIB dan tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Jika uji coba berhasil, maka peraturan lalu lintas ganjil akan mulai diberlakukan mulai 30 Agustus 2016.
Nah, bagi Anda yang belum paham mengenai peraturan ini, kendaraan dengan plat nomor dengan angka akhir ganjil diperbolehkan melewati kawasan tersebut pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan plat nomor angka akhir genap diperbolehkan melewati kawasan tersebut pada tanggal genap.
Bila angka terakhir pada plat nomor Anda adalah nol (0), maka kendaraan Anda dianggap plat nomor genap. Perlu diingat bahwa aturan ini berlaku khusus mobil saja, ya.
Ada 9 titik pengawasan saat peraturan ini berlaku, yakni Bundaran Patung Kuda, Bank Indonesia, Sarinah, Bundaran HI, Persimpangan Imam Bonjol, Bundaran Senayan, Persimpangan CSW, Persimpangan Kuningan menuju Gatot Subroto, dan Persimpangan Kuningan menuju Mampang.
Peraturan ini diterapkan sebagai peraturan transisi menuju jalan berbayar atau ERP. Well, Anda bisa beralih ke transportasi umum seperti bus Transjakarta atau commuter line kalau tidak mau kena macet, ya!