Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengkaji penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan, pada Selasa (7/4). Usai melakukan rapat koordinasi dan pengkajian PSBB, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, PSBB akan diterapkan secara efektif mulai Jumat, 10 April.
“Kami telah melakukan koordinasi bersama POLRI – TNI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta. Pembatasan ini efektif berlaku pada hari Jumat, 10 April. Utamanya pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang mengikat. Ketaatan kita untuk membatasi pergerakan atau interaksi akan mengendalikan virus ini,” ungkap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4).
PSBB di DKI Jakarta akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Pemprov DKI Jakarta bersama POLRI dan TNI akan mengambil tindakan tegas jika masyarakat tidak menaati kebijakan yang diberlakukan.
“Pada saat PSBB maka tidak diizinkan ada kerumunan lebih dari 5 orang di seluruh Jakarta. Jika lebih dari 5 orang, maka akan ada tindakan penertiban. Kegiatan patroli akan ditingkatkan. Penting bagi semua untuk menaati peraturan ini,” tegas Anies.
Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi sejumlah sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB, antara lain:
1. Sektor pemerintahan, seperti Pemprov DKI Jakarta, POLRI, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi. Namun, dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai.
2. Usaha dan perkantoran, yang meliputi delapan sektor sebagai berikut:
a. Kesehatan
b. Pangan
c. Energi (air, gas, listrik, dan SPBU)
d. Komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi)
e. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
f. Logistik / distribusi barang
g. Kebutuhan keseharian retail (warung dan toko kelontong)
h. Industri strategis di Jakarta
Selain delapan sektor tersebut, dianjurkan untuk bekerja dari rumah. Namun, dalam pelaksanaannya, semua sektor yang tetap beroperasi diharuskan untuk menerapkan physical distancing dan melaksanakan protap COVID-19, yaitu mengharuskan penggunaan masker, dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah.
(Foto di atas diambil tahun lalu)