Dibanding dengan menikahi pria satu negara, menikahi pria yang berasal dari negara lain butuh persyaratan tersendiri. Status kewarganegaraan kerap menjadi kendala utama. Menjadi wadah yang membantu kesejahteraan pasangan dan anak hasil kawin campur merupakan fokus utama PerCa Indonesia.
Sebagai salah satu komunitas, wadah informasi sesama pelaku kawin campur, PerCa Indonesia yang didirikan sejak tahun 2008 lalu ini senantiasa mengajak anggotanya untuk aktif berkegiatan di lingkungan sekitar.
photo source: republika.com
Sedikitnya, 250 anggota PerCa Indonesia merupakan wanita atau pria WNI yang menikah dengan orang asing. Selain WNI, anak-anak hasil perkawinan campur berusia 18 tahun ke atas juga dapat mendaftar sebagai anggota. WNA yang menikah dengan pria atau wanita asli Indonesia dapat ikut serta di segala kegiatan PerCa Indonesia sebagai anggota luar biasa.
PerCa Indonesia senantiasa menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat perkawinan campuran, seperti acara sosialisasi mengenai izin tinggal keimigrasian bagi masyarakat perkawinan campur, hasil kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Imigrasi 19 Oktober 2017 lalu.
Untuk menjadi bagian dari PerCa Indonesia pun terbilang sangat mudah, Anda dapat mengunduh formulir pendaftaran melalui situs http://www.percaindonesia.com sekaligus melakukan pembayaran iuran keanggotaan (joining fee) sebesar Rp250.000,- dan Rp150.000,- per tahun untuk annual membership fee.
photo source: percaindonesia.com
Anggota akan menerima e-newsletter secara periodik, kartu anggota sebagai identitas dan kesempatan memperoleh diskon yang diberikan oleh merchants yang bekerjasama dengan PerCa Indonesia.