Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri meminta pembelian sejumlah bahan pokok dibatasi demi menjaga stok di tengah wabah virus Corona atau Covid-19. Adapun, sejumlah bahan pokok tersebut antara lain beras, gula, minyak goreng, dan mi instan.
Masyarakat hanya dibolehkan membeli maksimal 10 kg beras, 2 kg gula, 4 liter minyak goreng, dan 2 dus mi instan. Hal itu tertuang dalam surat nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 17 Maret hingga situasi dianggap mulai membaik.
Surat tersebut ditujukan kepada ketua sejumlah asosiasi pengusaha seperti, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPAS).
Harga sejumlah bahan pokok juga mengalami kenaikan karena permintaan yang meningkat. Hal itu disebabkan adanya masyarakat yang panic buying. Namun, sejauh ini, Satgas Pangan belum menemukan indikasi permainan harga yang membuat harga bahan pokok melonjak tajam. Oleh karena itu, Satgas Pangan mengimbau masyarakat tidak panic buying. Mereka memastikan stok bahan pokok aman dan mencukupi.