Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day selama dua pekan, yaitu pada tanggal 15 dan 22 Maret 2020. Peniadaan itu bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
"Demi menjaga dan melindungi warga Jakarta dari potensi penularan, Pemprov DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Anies menambahkan, Pemprov DKI akan melihat perkembangan Car Free Day setelah dua minggu ditiadakan. "Sesudah dua minggu, kita akan pantau lagi. Ini kita lakukan sambil melihat bagaimana perkembangan penularan Corona Virus ini," lanjutnya.
Anies juga mengatakan pihaknya telah membuat beberapa langkah untuk mencegah penyebaran virus Corona. Salah satunya dengan membentuk Tim Review Perizinan untuk melakukan peninjauan ulang atas kegiatan publik yang akan diselenggarakan di wilayah Jakarta.
Tim Review Perizinan terdiri dari jajaran Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Kebijakan ini ditempuh dalam rangka pembatasan interaksi di ruang-ruang publik antar masyarakat dalam kerumunan yang belum tentu memiliki keterkaitan satu sama lain.
"Tim Review Perizinan akan memperhatikan beberapa faktor yang berpengaruh. Misalnya, peserta dari mana, jumlahnya berapa, kegiatannya, intensitas kontaknya, dan lain-lain. Dari situ, nanti diputuskan apakah diizinkan berjalan dengan persyaratan, atau harus ditunda, atau harus dibatalkan. Ini untuk kita bisa mengendalikan interaksi agar tidak terjadi penularan yang tidak perlu," ungkap Anies.
Top photo credit: Instagram @darisarch